Menurut Dewan Syariah Nasional,
definisi ASURANSI SYARIAH (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha untuk saling melindungi dan
tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan
atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu
melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah
sistem dimana para peserta meng-infaq-kan / menghibahkan sebagian atau seluruh
kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang
dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas
pengelolaan operasional asuransi dan
investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada
perusahaan.
Asuransi syari’ah disebut juga
dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu .
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah
dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin
kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai
dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
“Dan saling tolong menolonglah
dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan
permusuhan”
Mengapa Harus Asuransi Syariah?
Asuransi yang selama ini digunakan
oleh mayoritas masyarakat (konvensional) bukan merupakan asuransi yang dikenal
oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi
yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang
membahas hukumnya.
Terjadi perbedaan pendapat ulama
tentang asuransi non syariah (konvensional) yang disebabkan oleh perbedaan ilmu
dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :
1. Pada transaksi asuransi
konvensional terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian),
dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian
pada saat berakhirnya periode asuransi.
2. Di dalamnya terdapat riba atau
syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang
yang membeli polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan
mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia
tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar
uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas
mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi’ah.
3. Asuransi ini termasuk jenis
perjudian (maysir), karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk
mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa
pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang
dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
Melihat ketiga hal di atas, dapat
dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi konvensional yang selama ini kita
kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi
syari’ah dengan prinsip ta’awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan
berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
Asuransi syariah dengan perjanjian
di awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dimana
dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru’)
akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui
investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dan pada akhirnya semua dana yang
dikelola tersebut (dana tabarru’) nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi
dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara
peserta asuransi. Melalui asuransi syari’ah, kita mempersiapkan diri secara
finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai
dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.
Asuransi Yang Dibolehkan
(Berikut rubrik konsultasi syariah
yang dikutip dari Warna Islam)
Sebagai alternatif dan solusi yang
jitu, cerdas dan sesuai syariah, sebaiknya kita mengikuti program asuransi yang
resmi menggunakan sistem syariah. Sebab asuransi syariah ini sudah dikaji
secara mendalam oleh para ulama, baik di tingkat nasional maupun internasional,
serta sudah difatwakan kehalalannya.
Asuransi syariah memiliki beberapa
ciri utama:
1. Akad asuransi syari’ah adalah
bersifat tabarru’, sehingga tidak mengenal premi melainkan infaq atau
sumbangan. Dan sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali.
Atau jika tidak tabarru’, maka
andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi
peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan,
dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah
keuntungan hasil mudhorobah bukan riba.
2. Akad asuransi ini bukan akad
mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena
pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat
imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui
izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang
ditunjuk bersama).
3. Akad asuransi syari’ah bersih
dari gharar dan riba. Sebab perusahaan asuransi diharamkan berinvestasi dengan
cara konvensional yang ribawi. Hanya boleh menggunakan sistem syariah, yaitu
bagi hasil.
Selain itu jenis usahanya pun harus
dipilih yang halal, tidak boleh misalnya untuk pabrik minuman keras, rokok,
usah hiburan maksiat dan sebagainya.
4. Asuransi syariah bernuansa
kekeluargaan yang kental.
Dan dari segi keuntungan duniawi
maupun ukhrawi, asuransi syariah memiliki keunggulan. Antara lain:
a. Prinsip akad asuransi syariah
adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah
yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional
bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
b. Dana yang terkumpul dari nasabah
perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan
sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi
dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
c. Premi yang terkumpul
diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai
pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi
menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk
menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
d. Bila ada peserta yang terkena
musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru
(dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan
tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim
diambil dari rekening milik perusahaan.
e. Keuntungan investasi dibagi dua
antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan
prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan
sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh
apa-apa.
f. Adanya Dewan Pengawas Syariah
dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini
berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya
senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional,
maka hal itu tidak mendapat perhatian.